Semarang, Responnews.net - 16 April 2025 – Komitmen untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERADI WPI Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang. Acara penandatanganan berlangsung pada Rabu (16/4), bertempat di Kampus UNKAHA Semarang, sebagai bentuk nyata kolaborasi strategis antara dunia pendidikan tinggi dan organisasi profesi hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep, Sp.Kom, selaku Rektor Universitas Karya Husada Semarang, dan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC, CCLA, CCDE, CFTAX, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah FERADI WPI Provinsi Jawa Tengah.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyelenggaraan program S1 reguler dan alih jenjang untuk anggota FERADI WPI, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelatihan paralegal, pengembangan kompetensi hukum lainnya, serta kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penempatan alumni Program Studi Hukum UNKAHA di dunia profesional.
Dalam sambutannya, Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep, Sp.Kom menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu upaya konkret UNKAHA dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara kolaboratif dan berdampak. “Sebagai perguruan tinggi, kami memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pendidikan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dengan FERADI WPI merupakan wujud penguatan jejaring akademik dan profesional demi menghasilkan sumber daya hukum yang mumpuni dan siap menjawab tantangan zaman,” ujar Rektor UNKAHA.
Rektor UNKAHA juga menekankan pentingnya sinergi antara kampus dan komunitas praktisi untuk mencetak lulusan yang tidak hanya kuat dalam teori hukum, tetapi juga matang dalam implementasi nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. “Kami berharap kemitraan ini akan menghasilkan dampak yang luas dan berkelanjutan bagi kualitas pelayanan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC, CCLA, CCDE, CFTAX, selaku Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa MoU ini memiliki nilai strategis bagi FERADI WPI dalam rangka memperluas akses pendidikan hukum bagi para anggota. Ucapan terima kasih disampaikan kepada pihak UNKAHA atas terbukanya ruang kolaborasi yang sangat konstruktif bagi pengembangan kapasitas advokat dan paralegal. “Sebagaimana amanat dalam AD/ART kami, FERADI WPI memiliki fungsi penting dalam menyediakan pendidikan dan pelatihan hukum bagi anggotanya. Melalui kerja sama ini, kami dapat memperluas akses pendidikan formal dan nonformal yang relevan dan bermutu,” ungkapnya.
Untuk program perkuliahan jenjang S1 bagi anggota FERADI WPI, ditetapkan biaya pendidikan yang sangat terjangkau, yakni Rp. 500.000 per bulan, dengan ketentuan teknis yang akan diumumkan pada peringatan HUT ke-1 FERADI WPI di Karanganyar. Program lain seperti PKPA dan pelatihan paralegal juga telah dirancang dan direncanakan untuk segera diluncurkan pada pertengahan tahun ini, dengan tetap menjunjung tinggi kualitas dan prinsip keterjangkauan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Harian DPP FERADI WPI, Adv. Andi Pramono, S.H., hadir mewakili Ketua Umum DPP FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. untuk menyampaikan amanat sambutan dari Ketua Umum FERADI WPI. Dalam sambutannya, disampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada UNKAHA atas kolaborasi yang dinilai visioner dan progresif dalam mendukung peningkatan kualitas SDM hukum melalui kerja sama dengan DPD FERADI WPI Jawa Tengah.
Apresiasi setinggi-tingginya juga diberikan kepada jajaran DPD FERADI WPI Jawa Tengah dibawah kepemimpinan Adv. Ismail atas inisiatif dan keberhasilannya dalam menginisiasi kerja sama strategis ini, yang merupakan bentuk konkret dalam mengimplementasikan kebutuhan pendidikan anggota FERADI WPI secara nyata.
Ditegaskan pula bahwa program pendidikan sebagaimana tercantum dalam MoU ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota di Jawa Tengah, melainkan terbuka bagi seluruh anggota FERADI WPI di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, yang kini jumlahnya telah melebihi 2.000 orang. Dengan adanya MoU ini, maka ke depan FERADI WPI dapat menyelenggarakan secara mandiri program PKPA maupun UPA yang sebelumnya harus diikuti anggota melalui organisasi advokat lain. Hal ini menjadi capaian penting dalam membangun kemandirian organisasi dalam aspek pendidikan hukum profesional.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPD FERADI WPI Jawa Tengah, yaitu Asst. Adv. Mustakim, S.Hum., C.PFW. (Sekretaris DPD), Asst. Adv. Eko Affendy, S.E., C.PFW. (Kabid Pendidikan dan Pelatihan), Asst. Adv. Sukindar, S.Pd. (Ketua DPC Kota Semarang), dan Adv. Harnoto, S.H. (Perwakilan DPC Pati).
Adapun dari pihak UNKAHA, turut hadir Wakil Rektor I, Dekan Fakultas Hukum, Manajemen dan Informatika (FAHMI), serta jajaran struktural lainnya yang menunjukkan keseriusan institusi dalam menjalin kemitraan produktif dan berorientasi pada penguatan kualitas pendidikan hukum nasional.
Melalui kerja sama ini, baik FERADI WPI maupun UNKAHA berkomitmen untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang progresif, berkelanjutan, dan inklusif. MoU ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mencetak advokat dan paralegal yang profesional, berintegritas, dan memiliki semangat pengabdian tinggi dalam membela keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Tim
0 comments:
Posting Komentar