SURABAYA, Responnews.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (17/04/2025) pagi, bertempat di Ruang Raden Wijaya, Jalan Kayoon No. 50-52 Surabaya. Acara ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan pembinaan dan koordinasi pelaku bantuan hukum tingkat daerah.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Jawa Timur. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Bantuan hukum bukan sekadar kewajiban negara, melainkan panggilan kemanusiaan. Ini adalah bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjamin keadilan tanpa diskriminasi,” tegas Haris dalam sambutannya.
Kegiatan ini menjadi wujud implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum, acara ini juga menjadi ajang diskusi strategis antar Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk membahas tantangan dan solusi dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah, seperti pendanaan, penguatan SDM, hingga kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum.
Salah satu peserta yang hadir adalah Saleh, S.H., perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa LKBH UNTAG Banyuwangi telah melalui proses re-akreditasi pada tahun 2024 dan dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum RI.
“Dengan telah ditandatanganinya kontrak kerja ini, maka seluruh PBH terakreditasi, termasuk LKBH UNTAG Banyuwangi, resmi menjalankan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat sesuai juklak teknis pelaksanaan bankum,” ujar Saleh, S.H.
Saleh, S.H., menambahkan bahwa di Kabupaten Banyuwangi terdapat lima OBH terakreditasi yang siap menjalankan amanah ini demi terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil juga memberikan pesan penting kepada seluruh PBH agar tidak hanya berfokus pada kuantitas kasus yang ditangani, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan.
“Kita dorong PBH untuk tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai pembela hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi profesionalitas, dan menjaga integritas,” tutup Haris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk ekosistem bantuan hukum yang solid, berkualitas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur, khususnya kelompok marjinal yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
(rag)
0 comments:
Posting Komentar