Home » » PT Lundin Tegaskan Sebagai Pemegang Kontrak, Peringatkan Siapapun Dilarang Masuk Tanpa Izin

PT Lundin Tegaskan Sebagai Pemegang Kontrak, Peringatkan Siapapun Dilarang Masuk Tanpa Izin

Banyuwangi, Responnews.net - PT Lundin mengeluarkan pernyataan resmi terkait status penggunaan lahan yang sebelumnya disewakan kepada sebuah klub. Milik Perusahaan PT. BIYC dimana saat ini pihak PT. Lundin menegaskan bahwa masa sewa telah berakhir pada 31 Desember 2024, dan hak penggunaan lahan sepenuhnya kembali kepada PT Lundin, yang mendapatkan hak sewa dari PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) sebagai pemilik sah Hak pengelolaan lahan (HPL), Jum'at (7/3/2025). 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum dari PT. Lundin menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba memasuki area lahan tanpa izin. Tindakan tersebut telah dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Setiap pihak yang berusaha masuk tanpa izin resmi dari kami dapat dikenakan tindakan hukum,” tegas Nanang Selamet, SH. Mkn. Selaku kuasa hukum dari PT. Lundin.

Sebagai langkah pengamanan, PT. Lundin telah memasang gembok di beberapa akses masuk lahan dan bangunan untuk memastikan aset tetap terlindungi. Perusahaan juga mengingatkan bahwa membuka gembok atau memasuki area tanpa izin bisa berakibat pada konsekuensi hukum.

“Kami mengambil langkah ini untuk melindungi hak kami dan mencegah insiden yang tidak diinginkan,” lanjut kuasa hukum PT Lundin.

Lebih lanjut, PT Lundin mengajak pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait lahan tersebut untuk berkomunikasi secara resmi melalui pemegang saham atau kuasa hukum guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum.

Perusahaan berharap semua pihak dapat menghormati hak penggunaan lahan yang sah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Tim
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar