Banyuwangi, Responnews.net - 4 Maret 2025 – Ketua DPC Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Banyuwangi, Agus Samiaji, menghadiri undangan dari Unit II Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana solar industri (BBM) ilegal dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh PT. Lancar Berkah Berlimpah.
Pemanggilan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI/94/RES 1.24/III/2025/SATRESKRIM dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. LIDIK/256/III/RES.1.24./2025/SATRESKRIM yang diterbitkan pada 2 Maret 2025. Dalam laporan yang disampaikan oleh PW-FRN DPC Banyuwangi, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik penyaluran BBM industri secara ilegal serta pelanggaran di sektor perpajakan.
Kehadiran Agus Samiaji, di Ruang Unit II Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (4/3) pukul 10.00 WIB, bertujuan memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus menyerahkan dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Agus diterima langsung oleh penyidik, Aipda Bayu Eskarino, S.H.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," ujar Agus Samiaji usai memenuhi undangan penyidik.
PW-FRN DPC Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan mengawal transparansi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM industri serta pelanggaran perpajakan. Mereka berharap penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut. Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga menemukan titik terang.
Menurut nara sumber Muncul dugaan bahwa praktik ini mendapat perlindungan dari oknum gabungan aparat penegak hukum, yang membuat penegakan hukum berjalan lamban, yang seharusnya ijin dan legalitas perusahaan serta asal usul BBM industri tersebut di usut tuntas, dan informasi dari masyarakat sekitar bahwa gudang tersebut milik oknum anggota polresta banyuwangi berinisal BD dan pernah di gerebek oleh polresta Banyuwangi yang membuat oknum polisi yang berinisial BD tersebut di pindah tugaskan keluar kota.
Pihak yang berwajib sangat lamban menangani permasalahan ini, seakan sengaja dibiarkan, karena menurut informasi yang di dapatkan mereka menjual barang dari hasil kegiatan instansi yang di mana barang itu di biayai oleh negara, lalu di jual kepada para pelaku usaha kapal perikanan. Kami ( PW - FRN ) Mendorong para pemilik kapal Ikan yg sudah membeli bbm yg di duga elegal ini untuk di panggil di mintai keterangan supaya penyelidikan yg di lakukan Polresta Banyuwangi cepat tuntas.
Selain itu, sumber terpercaya menyebutkan bahwa transaksi yang di duga BBM ilegal tersebut sebelumnya terjadi di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, tetapi setelah viral, aktivitas diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami Kegiatan dilakukan pada siang dan juga malam hari, tanpa memperhatikan aspek keamanan, perijinan dari syabandar perikanan pelabuhan masami. serta tanpa ada alat pencegahan pencemaran, serta keselamatan kerja, dan terbukti gudang mereka kebakaran.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar gudang PT lancar berkah berlimpah yang terbakar di jalan lingkar desa ketapang adalah milik oknum anggota polresta banyuwangi yang di duga tidak memiliki ijin tanda daftar gudang dan ijin operasional.
PT Lancar Berkah Berlimpah diduga melanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga BBM legal.
2. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, terkait dugaan ketidaksesuaian faktur pajak dengan pengisian BBM.
3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024, mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, yang diduga tidak dibayarkan sehingga merugikan pendapatan daerah.
Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) DPC Banyuwangi meminta kepada aparat penegak hukum Banyuwangi untuk menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, ungkapnya.
Tim
0 comments:
Posting Komentar