Home » » Ingin Bergabung di Organisasi Advokat dan Paralegal Feradi WPI?, Begini Syarat dan Caranya

Ingin Bergabung di Organisasi Advokat dan Paralegal Feradi WPI?, Begini Syarat dan Caranya

Jawa Timur, Responnews.net - Organisasi Advokat dan Paralegal Pusat Bantuan Hukum  DPD Feradi WPI Jawa Timur membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam dunia hukum. Pendaftaran ini terbuka bagi paralegal maupun advokat yang ingin menjadi bagian dari komunitas hukum di Jawa Timur.

Bagi calon paralegal yang ingin bergabung, diwajibkan untuk melampirkan foto diri serta fotokopi KTP sebagai syarat administrasi. Sementara itu, bagi calon advokat, persyaratan yang harus dipenuhi lebih lengkap, yaitu melampirkan fotokopi ijazah terakhir, Surat Keterangan Lulus Kuliah Jurusan Hukum atau tangkapan layar (screenshot) status terdaftar di situs PDdikti, serta Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

"Bagi rekan Advokat yang ingin bergabung maka wajib Melampirkan salinan BAS-nya," ujar Ari Bagus Pranata, Senin (31/03/2024).

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Feradi WPI dalam memperkuat jaringan profesional hukum dan memberikan kesempatan bagi individu yang memiliki minat serta komitmen dalam dunia advokasi dan bantuan hukum. Dengan bergabung di Feradi WPI, anggota akan mendapatkan akses ke berbagai pelatihan dan pendampingan hukum yang dapat meningkatkan kompetensi di bidang ini.

Bagi yang berminat untuk bergabung, dapat segera mengajukan pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi Feradi WPI Jawa Timur 08 232323 4386

Tim
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar