Home » » hgunaan BBM Subsidi Ditangkap2. Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Jember

hgunaan BBM Subsidi Ditangkap2. Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Jember

JEMBER, Responnews.net - Tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Desa Rorotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember pada Rabu (26/3/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial ANA, AK, dan AA. ANA dan AK berperan sebagai operator SPBU, sedangkan AA merupakan pengawas SPBU 54.681.39 yang berada di Desa Rorotamtu.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. ANA dan AK menjual BBM subsidi kepada pengecer dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan, sementara AA selaku pengawas membiarkan praktik ilegal tersebut.

"Mereka menjual BBM subsidi jenis solar kepada pengecer dengan harga lebih mahal dari harga resmi," ujar AKBP Bayu.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode pembelian solar milik konsumen yang tertinggal di SPBU. Dari hasil aksinya, mereka bisa mendapatkan puluhan liter BBM subsidi setiap hari dengan keuntungan mencapai Rp480 ribu per hari. Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 jeriken berisi solar dengan kapasitas 25 liter, 8 barcode pembelian solar, dan sejumlah uang tunai.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Tim
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar