Home » » KONSISTENSI PENGELOLAAN HUTAN, PERHUTANI BANYUWANGI RAYA TEKEN MoU DENGAN KEJARI BANYUWANGI

KONSISTENSI PENGELOLAAN HUTAN, PERHUTANI BANYUWANGI RAYA TEKEN MoU DENGAN KEJARI BANYUWANGI

Banyuwangi, Responnews.net - Dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam upaya konsistensi pengeloaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Oparional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah dan nilai karekteristik wilayah, KPH Banyuwangi Selatan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada hari Senin 24 Februari 2025 di Dakon Resto Banyuwangi dengan dihadiri sekitar 50 peserta jajaran Perhutani Banyuwangi Raya ( KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara), Kajari Banyuwangi Suhardjono, SH, MH
Beserta Jajaran. 

Kegiatan MoU ini merupakan rangkaian kegiatan yang dijalankan oleh Perhutani rutin dilakukan dengan Masud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara yang berada dalam willayah kerja Perhutani dan Wilayah yuridis Kejari dan bertujuan untuk meningkatkan efektifias penyelelesaian masalah hokum perdata dan tata usaha Negara baik didalam maupun di luar pengadilan.
Sedangkan Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Perimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain dan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis para pihak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya.

Kegiatan MoU antara Perhutani Banyuwang raya ini berjangka waktu dua tahunan dan selanjutnya dapat dilakukan perpanangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak
 Perhutani selaku BUMN mengacu pada PP Nomor 72 tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 dalam pengelolaan dan pelestarian hutan tetap harus patuh dan tunduk regulasi lainya dalam pelaksanaanya dilapangan yakni UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No.18 tentang Pencegahan dan Pemberantahan Perusahan Hutan, UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No..2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai Undang undang, PP No.45 tentang Perlindungan Hutan agar Perhutani dapat terus eksis serta Perhutani tetap komitmen akan tugas sebagai Perusahaan Negara yang harus tetap profit dari aspek ekonomi, lestari pada aspek ekologi dan bemanfaat untuk masyarakat dari aspek sosial.

Administratur Perhutani KPH Bwi Selatan : Bpk. Ir. Wahyu Dwi Hadmojo, MM menyampaikan, 
"Dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pengeloaan hutan secara lestari Perhutani KPH Banyuwangi Raya (KPH BWS, BWU dan BWB) melakukan penandatangan kesepakatan bersama/MoU dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dengan maksud dan tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas daan fungsi para pihak dlm penyelesaian masalah hukum pedata dan tata usaha Negara di wil kerja Perhutani & wil Yuridis Kejari baik di dalam maupun di luar pengadilan," Ucapnya. 

Masih lanjut Wahyu, "Sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini adalah bidang Datun meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan hukum lainya. 
Dengan adanya MoU Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA”.

Dengan adanya MoU ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya “HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA”.

Dalam kesempatan itu Kajari Banyuwangi Suhardjono, SH, MH menyampaikan pada awak media, 
"Melalui kerja sama ini, Perhutani dan Kejari Banyuwangi berkomitmen untuk saling mendukung dalam aspek hukum, termasuk pendampingan dalam pengelolaan hutan yang sesuai dengan regulasi. Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum kehutanan serta meminimalkan potensi konflik yang bisa muncul di lapangan." Tutup Kajari

Bud
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar