Bogor, Responnews.net - Peristiwa kericuhan yang terjadi didalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari Kamis Tanggal 6 Februari 2025, saat salah satu pengacara Razman tertangkap kamera arogan naik di atas meja sidang. Senin (11/02/2025)
Kejadian tersebut sontak membuat seluruh pengacara di Indonesia mengecam keras atas tindakan pengacara Razman tersebut salah satunya "H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H" atau yang lebih akrab disapa sebagai "KING JABAR", menurutnya hal ini tidaklah pantas dilakukan oleh seorang Advokat/Pengacara, karena dapat Mencederai Profesi Advokat atau menjatuhkan Marwah Pengacara sebagai Penegak Hukum.
"Hal ini tidaklah pantas dilakukan oleh pengacara Razman yang notabenenya, seorang pengacara harus menaati aturan didalam ruang sidang, ruang sidang adalah ruang mulia, tidak sembarang orang bisa ikut sidang, maka dari itu saya mengecam atas tindakan tersebut dan saya dukung penuh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan ke Bareskrim Polri." Ujarnya
KING JABAR menerangkan bahwa pelaporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut atas dasar perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof Heri Suwantoro, Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi.
KING JABAR dukung penuh atas tindakan tegas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta wakil, untuk melaporkan tindakan arogan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pengacara.
"Saya mendukung penuh dengan adanya pelaporan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri atas kelakuan arogan seorang pengacara yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pengacara didalam ruang pengadilan, dan saya sebagai anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia) Siap mengawal demi marwah advokat Indonesia." Kata KING JABAR
Pada dasarnya Advokat yang berada di ruang sidang harus mematuhi tata tertib persidangan, seperti tidak membuat kegaduhan, tidak makan dan minum, dan tidak merokok, Jika advokat melanggar tata tertib persidangan, maka Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan agar advokat tersebut dikeluarkan dari ruang sidang.
Sumber : KING JABAR
0 comments:
Posting Komentar