Home » » Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Warga Kenjo di Polresta Banyuwangi Berakhir Damai.

Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Warga Kenjo di Polresta Banyuwangi Berakhir Damai.

Banyuwangi, Responnews.net - Telah viral pemberitaan laporan  warga Kenjo kasus penggelapan di Polres Banyuwangi di Media Online akhirnya berujung damai dengan sistem kekeluargaan. 

Pelapor VA mendatangi kantor Polresta Banyuwangi pada hari Senin 13 Januari  2025 Sekitar pukul  09.00 wib untuk mencabut berkas laporan.

VA di terima langsung di ruangan penyidik Tipikor untuk membuat surat pernyataan pencabutan berkas laporan.

Ketika awak media melakukan wawancara ke VA mengatakan, "Betul mas. Hari ini saya mendatangi kantor Polresta Banyuwangi untuk mencabut berkas laporan atas kasus dugaan penggelapan Sepeda motor Honda Vario no pol P 6454 RI yang di gadaikan tanpa izin oleh AW alias P, Alhamdulillah terlapor ada niat baik untuk di selesaikan secara baik-baik dengan sistem kekeluargaan," Ucapnya. 

Masih kata VA, "Dan sepeda motor sudah di tebus biaya sewa gadai serta di serahkan ke saya pada hari Minggu malam kemarin. Saya berharap ini buat pembelajaran buat kita semua agar berhati-hati terhadap orang baru kita kenal kemudian meminjam barang ke kita, akhirnya di gadaikan tanpa izin pemilik barang." Kata VA

Terlapor AW telah membayar uang ke penggadaian sejumlah Rp.2.500.000. Barang Bukti Sepeda motor merk Honda Vario warna putih no pol 6454 RI telah di serahkan ke pelapor pada tanggal 12 Januari 2025. Pukul 21.30 wib .Di Desa Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Terlapor AW ketika di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya Menggadaikan sepeda motor ke orang lain tanpa izin ke pemiliknya.

Red.
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar