Home » » Sebanyak 268 ASN Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional dari Bupati Ipuk

Sebanyak 268 ASN Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional dari Bupati Ipuk

BANYUWANGI, Responnews.net – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan SK penetapan Jabatan Fungsional kepada 268 Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Mereka adalah guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis yang lolos seleksi CPNS tahun 2020 dan 2022.

Pengambilan sumpah dan penyerahan SK tersebut dilakukan Bupati Ipuk, di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Kamis (5/8/2024). Ipuk berpesan agar para ASN bisa bekerja lebih lincah dan responsif.

Ipuk mengatakan seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, birokrasi tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama yang cenderung kaku dan birokratis. 

"Kita perlu menjadi ASN yang agile, yang bisa bekerja secara lincah, fleksibel, dan inovatif," kata Ipuk. 

ASN, lanjut Ipuk, harus lebih responsif terhadap perubahan, mampu bekerja secara fleksibel, dan selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang ada. 

"Dengan demikian kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat," harap Ipuk. 

Ipuk juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja tim. "Jangan ragu untuk saling berbagi ide, saling mendukung, dan bekerja sama. Karena itulah kunci sukses agar kita bisa mencapai hasil yang optimal," pesan Ipuk.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, 268 ASN yang menerima SK penetapan jabatan fungsional tersebut terdiri atas 79 tenaga guru, 157 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis. 

"Mereka adalah CPNS angkatan tahun 2020 dan 2022 yang telah menerima SK PNS dan memenuhi persyaratan untuk mendapatan SK jabatan fungsional. Misalnya, memenuhi angka kredit dan memiliki nilai SKP minimal baik," kata Ilzam. 

Bupati Ipuk juga mengingatkan para ASN untuk bekerja lebih giat dan tidak malas-malasan. Apalagi sampai melakukan pelanggaran. Menurutnya, saat ini aturan ASN sangat ketat. Sebagai pimpinan, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran. 

(Yudha AO)
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar