Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi berhasil ungkap kasus menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, bahan peledak. Ada dua tempat kejadian perkada dengan dua tersangka sekaligus.
Tersangka AZ (27) asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan kalibaru, dan SW (36) warga Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. AZ ditangkap di rumahnya, sedangkan SW ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa menegaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada AZ pada hari senin tanggal 27 maret 2023 sekira pukul 14.00. Saat itu, anggota mendapatkan informasi bahwa ada warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
“Informasi yang didapat adanya seseorang yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan tanpa ijin, selanjutnya pelapor bersama team melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan kemudian pelapor mencurigai orang yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan tanpa ijin selanjutnya pelapor melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya.
Ketika melakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi yang diletakkan di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya. Kemudian bersama team melakukan wawancara dan dari wawancara terhadap warga masyarakat tersebut didapat identitas tersangka AZ.
“AZ mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya dan ketika kami menanyakan ijin atas senpi rakitan tersebut, tidak dapat menunjukkannya. Selain satu putuk senjata, ada tujuh butir amunisi aktif caliber 5,56 merek pindad,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Penangkapan selanjutnya dilakukan kepada SW yang dilakukan di sebuah warung. Hal itu, atas laporan warga adanya seseorang yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan tanpa ijin.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan kemudian pelapor mencurigai orang yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan tanpa ijin selanjutnya pelapor melakukan penggeledahan terhadap warga dan warung tersebut dan ketika melakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung tersebut.
“Kemudian bersama team melakukan wawancara dan dari wawancara terhadap warga masyarakat tersebut didapat identitas SW. SW juga mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya dan ketika kami menanyakan ijin atas senpi rakitan tersebut tidak dapat menunjukkannya,” terang Kombespol Deddy.
Kombepol Deddy menambahkan, jika para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” dan undang-undang RI dahulu Nomor 8 tahun 1948.
“Ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Humas Polresta Banyuwangi/budi
0 comments:
Posting Komentar