Jakarta, Responews.net - Belakangan SP3 dalam perkara LP/B/2531/V/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya Tanggal 24 mei 2022 An. Jean Paul JosepH Marcel Spartz, membuat keberatan Alm. Yoseph Louin Spartz.
Bahkan Pemilik Aset dan Harta Triliunan ini menunjuk Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon sebagai Pengacara Keluarga Almarhum Yoseph Spartz.
" Karena saya sebagai Lawyer Keluarga Almarhum Spartz di Lexemburg, soal kasus ini saya sering hubungi Karaeng Kapolda Metro Jaya, untuk bicara kasus ini soal terkait SP3, cuma heran saja, makanya saya minta dibuka kembali, " tegasnya.
Aguspun mengatakan sudah sempat diarahkan Kapolda Metro Jaya ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, akan tetapi menurut Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Lubis, bukan Kategori Kejahatan Siber, melainkan diduga Pidana Murni Penggelapan.
Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol H. DR. Muhamad Fadil Imran SH.M.Si belum lama ini , kasus tersebut sudah di atensi kepada PJU Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditayangkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Belum menanggapi kasus ini.
Sumber: Rilis PW FRN Counter Polri
0 comments:
Posting Komentar