Home » » Terkait ada bangunan berdiri di sungai. Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi: Entah siapapun yang punya, kita tidak peduli

Terkait ada bangunan berdiri di sungai. Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi: Entah siapapun yang punya, kita tidak peduli

Banyuwangi, Responnews.net - beredarnya berita adanya Bangunan berada di saluran/drainase sungai di dusun Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi  diduga milik Sekertaris Camat itu mendapatkan respon dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Anggota Komisi IV (DPRD) Banyuwangi, Heksa Sudarmadi SH., dari Fraksi PDI Perjuangan Mengatakan, Dirinya baru mengetahui kabar dari media online. Setelah itu langsung berkoordinasi dengan ketua Komisi IV. pihaknya akan melakukan Pengumuman Mengirimkan undangan kepada Dinas Pengairan Dan Satpol PP bersama-sama melakukan Sidak.

"Kami akan merespon permasalahan ada bangunan diatas sungai dan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan dulu", terang Heksa.

Menurutnya, sempadan sungai itu tidak di perbolehkan ada bangunan pasalnya sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Tidak diperbolehkan ada bangunan di sempadan sungai itu harus di bongkar", jelasnya.

Dia menegaskan, siapa pun pemilik bangunan yang berada di sungai itu dia tidak peduli tetap untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan peraturan.

"Entah siapapun yang punya kita tidak peduli, Kita Sesuai Peraturan dan aturan undang-undang atau perda di Banyuwangi", tutupnya.


Seperti berita sebelumnya, Informasi yang di himpun, bangunan itu diduga milik Oknum pejabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam).


Hal itu mendapatkan respon serius dari Ketua Lembaga Anti Narkotika ( LAN ) Banyuwangi, Hijrotul Hadi, Mengatakan, Dinas terkait yaitu Satpol PP Banyuwangi harus segera bertindak dan menjalankan amanah tugas sebagai penegak perda di kabupaten Banyuwangi.

" Bangunan tersebut harus di bongkar segera kalo bisa hari ini juga harus dibongkar," geram Hijrotul Hadi yang sering disapa Hadi.


Menurut Hadi, Mendirikan bangunan diatas saluran air/drainasi tersebut itu sangat tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran berat. Bangunan tersebut dibangun bukan lagi di bantaran
"Atau di sempadan sungai, melainkan didalam saluran sungai," lanjut Hadi.


Hadi juga menjelaskan dengan adanya bangunan itu pihak terkait tidak perlu banyak mikir lagi, pasalnya bangunan tersebut berdiri bukan lagi disempadan sungai, 

"melainkan di drainasenya. Ancaman dengan UU Tata Ruang, No. 26 Tahun 2007, ancamannya 3,5 Tahun Kurungan," pungkas Hadi. (*)

pewarta : solihin
editor : Tribudi
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar