Sorong Papua Barat, Responnews.net - Sesuai surat perintah,maka personel polres kota bersama Polsek Sorong kota selalu siap melaksanakan pengaman Pada hari Senin tanggal 31-Oktober- 2022 pukul 10.00 Wit yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri kota sorong, Jln sudirman ,Kelurahan Malawei,distrik Sorong manoi, Kota Sorong.papua barat Senin (31/10/22).
Aksi unjuk rasa Damai oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM )kabupaten Raja Ampat tersebut terkait kejadian pengeroyokan seusai acara penutupan kegiatan partai Demokrat yang berlangsung pada tanggal 9 September 2022 lalu di kabupaten waisai raja Ampat.
Sehingga dengan permasalahan tersebut sebanyak empat puluh orang kurang lebih dari buruh Tenaga kerja bongkar muat(TKBM)melaksanakan aksi demo damai di halaman kantor pengadilan negeri kota sorong.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa damai tersebut, massa aksi membawa atribut berupa 1 (satu ) buah pengeras suara, 1(satu) buah spanduk dan 8(delapan)buah panflet yang bertulisan "Bukan Mereka Pelaku Penganiaya,Bebaskan Mereka".
Kemudian Pada pukul 10.00 Wit massa aksi masyarakat dari Tenaga Kerja Bongkar Muat sudah mulai berkumpul di depan Pengadilan Negeri kota Sorong untuk menyuarakan aspirasi.
Selanjutnya kapolsek Sorong kota AKP Saroji bersama personel dari Polsek dan polres Sorong kota selalu siap sedia untuk melakukan pengamanan serta memberikan himbauan terhadap kelompok aksi agar dalam pelaksanaan menyuarakan pendapat dimuka umum agar tetap mempedomani aturan aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu kepentingan umum terutama bagi masyarakat pengguna jalan yang melintasi diseputaran lokasi .
kegiatan aksi damai tersebut tidak disertai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sehingga aksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UU no 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum,"imbuhnya".
Selama pelaksanaan aksi di lakukan pengamanan dari Personil Polsek Sorong kota dan Polres sorong Kota berjalan aman dan damai,"tutupnya".
Tribudi/Timo
0 comments:
Posting Komentar