Home » » Kanit Binmasair : Aiptu I Gede Eka D, Patroli Keamanan Kawasan Pelabuhan Muncar Dalam Persiapan KTT 20

Kanit Binmasair : Aiptu I Gede Eka D, Patroli Keamanan Kawasan Pelabuhan Muncar Dalam Persiapan KTT 20

Banyuwangi, Responnews.net - Polisi perairan dan udara Polresta Banyuwangi menggelar operasi dan patroli gabungan bersama instansi terkait dalam persiapan keamanan penyelenggaraan kegiatan internasional di Pulau Bali hingga selesaianya KTT G 20.

Polda Jawa Timur khususnya Polresta Banyuwangi bersama unsur yang tergabung dalam operasi patuh semeru dan sambang serta melakukan pemantauan kepada kawasan pelabuhan-pelabuhan yang ada di banyuwangi dimulai 10 Oktober- 20 November 2022, para nelayan, masyarakat yang menggunakan jasa pelayaran maupun pemancing yang berada di selat bali dan himbauan tentang protokol kesehatan.

Polresta Banyuwangi khususnya Satpolairud bersama TNI dan Pemerintah Daerah pada 10 Oktober- 20 November 2022 akan menggelar operasi gabungan bersandi Operasi patuh semeru dalam persiapan keamanan KTT G 20 yang menyasar masyarakat pesisir, kawasan Obyek Vital Nasional dan protokol kesehatan.
Kasat Satpolairud Polresta Banyuwangi mengatakan “Kegiatan lebih bersifat preemptive (pencegahan), fokusnya berkaitan dengan masalah kepatuhan masyarakat di dalam pentingnya penggunaan alat keselamatan/life jacket, yang kedua yakni berkaitan dengan protokol kesehatan, yang ketiga tentang kamtibmas”.

Kanit pos muncar Aiptu Bambang Supriyanto menjelaskan Operasi Keselamatan pada hari Rabu, 12/10 pada pukul 09.00 WIB-Selesai tersebut melibatkan unsur dari Polsek Muncar dinas perikanan TNI-Polri dan pemerintah daerah. Dengan melakukan patroli kawasan pesisir pelabuhan Muncar dan melakukan pemantauan pelabuhan tikus yang ada di kabupaten Banyuwangi. 

Pada kesempatan yang sama, Kanit Binmasair Satpolairud Polresta Banyuwangi Aiptu I Gede Eka D mengatakan Operasi Keselamatan KTT G 20 akan mengedepankan langkah persuasif dan edukasi dalam pelaksanaannya. Meski demikian petugas akan tetap menindak tegas  pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. “Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan. Sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan,” pungkasnya.

Tribudi/guntur
Terimakasih telah membaca !!!

0 comments:

Posting Komentar